Oleh:
Mayshiza Widya
“Hak atas tanah apa pun yang ada pada seseorang tidaklah dapat
dibenarkan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan)
semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan
kerugian bgi masyarakat”, (Penjelasan II, 4 UUPA)
Lahirnya berbagai produk hukum resmi yang lebih mendukung para pemodal
dan pemerintahan menjadi alat legitimasi untuk melakukan penguasaan atas tanah
rakyat dengan dalih “kepentingan umum”, “demi pembangunan nasional”, dan
sebagainya. Kasus sengketa tanah pun mulai marak dimana-mana dan masih terus
berlangsung sampai sekarang.
Pembangunan dan Penghianatan
Pembangunan memang selalu menjadi topik hangat yang kerapkali
diperbincangkan diberbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Sebut
saja pembangunan real estate kenamaan yang gila-gilaan memberi tawaran
fasilitas menggiurkan, seperti; Cibubur Country, Pantai Indah Kapuk, Kelapa
Gading Square, dan masih banyak lagi. Padahal bersamaan itu pula banyak terjadi
kasus-kasus penggusuran diberbagai daerah, mulai dari lapak pedagang kaki lima,
pasar tradisional, sampai pemukiman penduduk.
Pembangunan yang disebut-sebut itu memang merupakan bagian dari proses
multidimensi, dimana hal tersebut mencakup perubahan penting dalam struktur
sosial, yang tentunya bukan tanpa mengorbankan kepentingan rakyat kecil. Tak
ayal, hal ini membutuhkan adanya infrastruktur, termasuk didalamnya pengadaan
lahan. Sementara itu, permasalahan yang terkait dengan pembebasan lahan privat
untuk kepentingan publik senantiasa menimbulkan polemik. Bahkan sedemikian
kompleksnya, sehingga tak bisa begitu saja terjawab oleh peraturan-peraturan
yang sudah ada.
Sekian lama pula sejarah kebangsaan telah dibisukan dengan
propaganda-propaganda kosong dan manipulasi kesadaran massa. Kebebasan untuk
bertindak justru membawa rakyat kecil pada intimidasi dan kekerasan, sekaligus
konfrontasi dengan hukum. Ada ratusan bahkan ribuan kasus sengketa tanah yang
tak terselesaikan dan tak jarang berakhir dengan penggusuran juga perampasan
lahan. Sungguh sangat ironis karena ternyata hal ini berlangsung di negara yang
sudah merdeka selama 63 tahun.
Dewasa ini sering kita saksikan pula bagaimana para aparat pemerintahan
dengan ringan tangan melakukan preasure terhadap rakyat kecil untuk
meninggalkan lahan yang selama bertahun-tahun mereka tempati. Global warming
menjadi salah satu isu sentral terhangat yang digulirkan kepermukaan untuk
melegitimasi perampasan tanah rakyat. “Pengadaan lahan hijau” merupakan jurus
paling jitu untuk semakin menenggelamkan rakyat kecil dalam keterpurukan. Belum
lagi ganti rugi yang diberikan tidaklah sebanding, bahkan mungkin tidak cukup
masuk akal.
Diam Tertindas atau Bertindak Melawan?
Tanah memang merupakan arti penting dalam kehidupan manusia. Karena
hampir seluruh sektor kehidupan manusia bergantung dan bersumber pada tanah,
baik itu sebagai lahan pertanian, tempat pemukiman, tempat usaha, tempat
peribadatan, sarana perhubungan dan sebagainya. Ini sesuai dengan pasal 33 ayat
3 UUD 1945 yang berbunyi: “Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat”.
Meskipun sudah ditetapkan kebijakan pertanahan oleh pemerintah, namun tak
dapat dipungkiri bahwa kebijaksanaan tersebut tidak terlepas dari adanya
pengaruh prioritas-prioritas berbagai kepentingan. Seperti kelompok bisnis dan
industri yang paling banyak mempunyai akses pada proses perumusan kebijaksanaan
negara. Maka kebijaksanaan alokasi tanah cenderung berpihak pada kepentingan
individu atau kelompok tertentu. Tentunya dengan mengesampingkan kepentingan
dan hak-hak rakyat miskin. Inilah yang kemudian melatarbelakangi berbagai unjuk
rasa dan menuai aksi protes dalam kasus –kasus tanah.
Gemuruh keberanian pada jantung kejidupan rakyat kecil untuk melakukan
aksi demonstrasi dijalan-jalan dengan bendera nasional dipandang sebagai bentuk
pemberontakan atas penghinaan nasional, kesengsaraan ekonomi, dan kekecewaan
terhadap demokrasi. Bisa jadi hal ini diilhami oleh keberanian rakyat kecil
untuk ikut serta dalam perjuangan mencapai kemerdekaan hak dan keadilan sosial.
Sebagaimana slogan yang diteriakkan oleh Ernesto “Che” Guevara dengan Land
Reform-nya. Slogan yang kemudian menggerakkan massa rakyat yang tertindas
untuk maju dan merebut kembali tanah yang seharusnya menjadi milik mereka.
Demikian pula yang dikemukakan Adolf Hitler; “Revolusi yang hebat di
dunia ini tidak disebabkan oleh kecerdasan dan ilmu pengetahuan, tetapi oleh
beberapa bentuk fanatisme yang menginspirasikan massa mengangkat senjata”.
Sehingga jelaslah sudah bahwa hanya ditangan orang-orang yang bernyali saja
perjuangan menuju perubahan yang revolusioner akan terjadi. Tentunya bukan
tanpa posisi tawar. Maka sudah saatnya seluruh tenaga dan fikiran kita curahkan
agar posisi kebudayaan pergerakan, ideologi, dan perjuangan segera dan
seutuhnya menjadi milik sadar massa.[]
*Penulis
adalah Ketua Kota Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimpinan Kota Kudus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar