Memorial; Mengenang Kemerdekaan


Kemerdekaan yang terkoyak
Oleh Mayshiza Widya*

17 agustus 1945, pukul 09.52 WIB, dua orang tokoh nasional bernama Soekarno dan Moh. Hatta berhasil memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia yang tentu saja hal tersebut disambut dengan gegap gempita dan sorak sorai oleh seluruh rakyat. Kata “Merdeka” yang telah dinantikan selama berabad-abad itu ternyata bukan hanya sebuah uforia semu. Tantangan untuk menciptakan sebuah Negara yang bebas dari keterbelakangan dan penindasan menjadi mimpi baru dalam mengisi kemerdekaan. Rasa nasionalisme yang tinggi terhadap Negara terus dipupuk untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa di mata dunia. Dan berbagai cara pun dilakukan, seperti; membuat dasar hukum yang menjadi pijakan dalam menentukan sikap bangsa (Pancasila dan UUD 1945), membangun infrastruktur Negara, dan seterusnya.


Akan tetapi dalam perjalanan waktu, tidak terjadi perkembangan yang signifikan. Bahkan setelah kemerdekaan digenggam selama kurun waktu enam puluh lima tahun sumbangsih dan derma bakti para generasi muda tidak banyak ditunjukkan. Upacara bendera, pengibaran bendera di sepanjang trotoar, dan agenda-agenda perayaan kampung atau desa seperti; panjat pinang, tarik tambang, lomba makan krupuk, lomba balap karung, lomba lari kelereng, dan lain-lain hanyalah sebatas ceremonial yang tak memiliki esensi berarti. Sedang persoalan yang membelit bangsa lambat laun semakin kompleks dan seolah tanpa penyelesaian. Sebut saja; terbatasnya lapangan pekerjaan dan kemiskinan yang berimbas pada kebodohan, tingginya tingkat kriminalitas, kelaparan yang menyebabkan kematian, menjamurnya gelandangan dan kaum miskin kota yang hidup tak layak di pemukiman kumuh, maraknya pengangguran, mewabahnya beragam penyakit, serta efek rumah kaca yang juga menjadi ancaman terhadap lingkungan alam dan umat manusia.
Belum lagi ditambah persoalan-persoalan baru yang menyita perhatian masyarakat akhir-akhir ini, seperti; kenaikan tarif dasar listrik (TDL), mahalnya harga sembako, ancaman tabung gas 3 Kg yang menelan banyak korban, degradasi moral generasi muda akibat tekhnologi yang disalahfungsikan sebagai sarana mengunggah video asusila, kinerja dewan perwakilan rakyat yang tidak maksimal, kasus terorisme yang menggejala di tengah-tengah masyarakat, kerusuhan-kerusuhan yang terjadi akibat sengkera agraria, dan masih banyak lagi.
Dan tentu saja penindasan dan eksploitasi kemudian dimengerti sebagai sisi dari salah satu system global, sedang kaum penguasa kapitalis yang berafiliasi dengan pemerintah belum juga bersedia mengambil langkah tegas dan serius untuk mengatasinya karena langkah-langkah yang dibutuhkan akan mengurangi profit mereka.
Negara hanya sebatas simbol
Kita seolah-olah telah dininabobokan dengan isu-isu kontroversial yang justru mengalihkan isu-isu nasional yang jauh lebih penting untuk disoroti. Dengan hadirnya infotainment yang menyuguhkan hampir setiap hari pemberitaan tentang artis yang terlibat dalam kasus video porno membuat masyarakat lupa tentang kebijakan-kebijakan yang dibuat Negara yang anti-rakyat. Mulai dari swastanisasi aset-aset Negara yang berdampak pada turut campurnya para pemodal asing maupun nasional dalam menentukan kebijakan-kebijakan public demi kepentingan mereka, pengesahan Undang-Undang yang bukan menyelesaikan persoalan rakyat, tapi justru kian memperparah kondisi rakyat juga perlu ditinjau kembali, seperti: Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 2, pasal 6, dan pasal 7, dan yang berhubungan dengan persoalan agraria yang menyisakan sekian banyak Pekerjaan Rumah (PR), seperti; pasal 19 (pemerintah akan memberikan kemudahan bagi investor untuk memperoleh hak atas tanah), serta pasal 20 (Hak guna usaha selama 95 tahun, hak guna bangunan selama 80 tahun, dan hak pakai selama 70 tahun), serta disinyalir undang-undang ini berpotensi akan menambah konflik agraria yang terjadi di Indonesia.
Tercatat pula ada banyak pengesahan kebijakan lain oleh Negara yang menyebabkan kekerasan (judicial violence) terhadap masyarakat, sebut saja; UU No.7 tahun 2004 tentang sumber daya air, UU No.18 tahun 2004 tentang perkebunan, UU pertambangan serta perpres No.36 tahun 2005 yang direvisi menjadi perpres No.65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Dan melihat fenomena tersebut diatas, patut kiranya bagi kita merasa prihatin dan kecewa. Terlebih pemerintah tidak menunjukkan keseriusannya untuk menyelesaikan persoalan rakyat serta membiarkan rakyat mencari solusi sendiri terhadap persoalan yang membelit mereka.
Kondisi semacam ini tentu saja tidak boleh didiamkan begitu saja. Scenario globalisasi terbukti telah mengekspos kontradiksi dan kesalahan dalam doktrin-doktrinnya, serta memunculkan asumsi public bahwa Negara dunia ketiga yang menyambut pasar bebas akan mengalami perbaikan nasib. Terlebih dengan bergabungnya Indonesia dalam forum G20. Parahnya, aparatus Negara yang seharusnya berperan dalam kegiatan pokok ekonomi nasional dan internasional kini tidak bisa berbuat apa-apa. Dan restrukturisasi dunia pun terjadi, sehingga pengaliran modal yang bebas tanpa intervensi dari pemerintah kemudian tercapai. Misalnya; Penjualan BUMN kepada swasta, melemahnya regulasi yang mengurusi tindakan perusahaan-perusahaan, penghapusan semua proteksi ekonomi melalui bea cukai, serta penghapusan subsidi pada bahan pokok merupakan kemenangan mutlak dari pasar bebas.
Harusnya usia kemerdekaan bangsa Indonesia yang semakin matang menjadi cambuk bagi Negara untuk bisa melaksanakan pembaharuan, perombakan dan pemulihan, serta penataan system demi keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga Negara tidak berfungsi sebagai simbolisasi pengukuhan adanya suatu bangsa yang merdeka, melainkan mampu mengambil inisiatif untuk membangun struktur yang progresif dalam mengatasi ketimpangan yang meminggirkan rakyat dari akses atas penghidupan yang layak dan bermartabat.
Menanti Sumbangsih Anak Bangsa
Sebagaimana yang ditandaskan oleh Adolf Hitler: “Revolusi yang hebat di dunia ini tidak disebabkan oleh kecerdasan dan ilmu pengetahuan, tetapi oleh beberapa bentuk fanatisme yang menginspirasikan massa mengangkat senjata”. Maka jelaslah sudah bahwa hanya ditangan orang-orang yang bernyali saja perjuangan menuju perubahan yang revolusioner akan terjadi. Dan harus diakui, oligarkhi kekuasaan yang dikuasai oleh segelintir orang ini merupakan musuh utama rakyat Indonesia dalam melawan persekongkolan antara Negara dan pemodal. Sehingga bahaya akan penjajahan gaya baru atau yang lebih popular dengan sebutan neo-kolonialisme-imperialisme dapat segera dituntaskan agar rakyat dapat berdaulat secara utuh atas negaranya tanpa campur tangan asing.
Dan kesengsaraan rakyat Indonesia yang dimiskinkan tersebut haruslah segera diakhiri, sehingga dibutuhkan adanya sebuah gerakan yang akan menyatukan banyak sector sebagai upaya perlawanan terhadap globalisasi. Dan jika regulator utama dalam kehidupan ekonomi adalah mekanisme pasar bukan pemerintah, maka dibutuhkan persepsi individu dan pengetahuan para individu untuk dapat memecahkan kompleksitas dan ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itu, mekanisme pasar dapat juga menjadi alat untuk menyelesaikan masalah sosial yang menjangkiti masyarakat. Dan kemerdekaan serta kedaulatan bangsa Indonesia dapat seutuhnya menjadi  milik sadar massa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar