Kemerdekaan
yang terkoyak
Oleh
Mayshiza Widya*
17 agustus 1945, pukul 09.52 WIB, dua
orang tokoh nasional bernama Soekarno dan Moh. Hatta berhasil memproklamirkan
kemerdekaan Republik Indonesia yang tentu saja hal tersebut disambut dengan
gegap gempita dan sorak sorai oleh seluruh rakyat. Kata “Merdeka” yang telah dinantikan
selama berabad-abad itu ternyata bukan hanya sebuah uforia semu. Tantangan
untuk menciptakan sebuah Negara yang bebas dari keterbelakangan dan penindasan
menjadi mimpi baru dalam mengisi kemerdekaan. Rasa nasionalisme yang tinggi
terhadap Negara terus dipupuk untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa di
mata dunia. Dan berbagai cara pun dilakukan, seperti; membuat dasar hukum yang
menjadi pijakan dalam menentukan sikap bangsa (Pancasila dan UUD 1945),
membangun infrastruktur Negara, dan seterusnya.
Akan tetapi dalam perjalanan waktu,
tidak terjadi perkembangan yang signifikan. Bahkan setelah kemerdekaan
digenggam selama kurun waktu enam puluh lima tahun sumbangsih dan derma bakti
para generasi muda tidak banyak ditunjukkan. Upacara bendera, pengibaran
bendera di sepanjang trotoar, dan agenda-agenda perayaan kampung atau desa
seperti; panjat pinang, tarik tambang, lomba makan krupuk, lomba balap karung, lomba
lari kelereng, dan lain-lain hanyalah sebatas ceremonial yang tak memiliki esensi
berarti. Sedang persoalan yang membelit bangsa lambat laun semakin kompleks dan
seolah tanpa penyelesaian. Sebut saja; terbatasnya lapangan pekerjaan dan
kemiskinan yang berimbas pada kebodohan, tingginya tingkat kriminalitas,
kelaparan yang menyebabkan kematian, menjamurnya gelandangan dan kaum miskin
kota yang hidup tak layak di pemukiman kumuh, maraknya pengangguran, mewabahnya
beragam penyakit, serta efek rumah kaca yang juga menjadi ancaman terhadap
lingkungan alam dan umat manusia.
Belum lagi ditambah
persoalan-persoalan baru yang menyita perhatian masyarakat akhir-akhir ini,
seperti; kenaikan tarif dasar listrik (TDL), mahalnya harga sembako, ancaman
tabung gas 3 Kg yang menelan banyak korban, degradasi moral generasi muda
akibat tekhnologi yang disalahfungsikan sebagai sarana mengunggah video
asusila, kinerja dewan perwakilan rakyat yang tidak maksimal, kasus terorisme
yang menggejala di tengah-tengah masyarakat, kerusuhan-kerusuhan yang terjadi
akibat sengkera agraria, dan masih banyak lagi.
Dan tentu saja penindasan dan
eksploitasi kemudian dimengerti sebagai sisi dari salah satu system global,
sedang kaum penguasa kapitalis yang berafiliasi dengan pemerintah belum juga
bersedia mengambil langkah tegas dan serius untuk mengatasinya karena
langkah-langkah yang dibutuhkan akan mengurangi profit mereka.
Negara hanya sebatas simbol
Kita seolah-olah telah dininabobokan
dengan isu-isu kontroversial yang justru mengalihkan isu-isu nasional yang jauh
lebih penting untuk disoroti. Dengan hadirnya infotainment yang menyuguhkan hampir
setiap hari pemberitaan tentang artis yang terlibat dalam kasus video porno
membuat masyarakat lupa tentang kebijakan-kebijakan yang dibuat Negara yang
anti-rakyat. Mulai dari swastanisasi aset-aset Negara yang berdampak pada turut
campurnya para pemodal asing maupun nasional dalam menentukan
kebijakan-kebijakan public demi kepentingan mereka, pengesahan Undang-Undang
yang bukan menyelesaikan persoalan rakyat, tapi justru kian memperparah kondisi
rakyat juga perlu ditinjau kembali, seperti: Undang-Undang No.25 tahun 2007
tentang penanaman modal yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 2, pasal 6, dan
pasal 7, dan yang berhubungan dengan persoalan agraria yang menyisakan sekian
banyak Pekerjaan Rumah (PR), seperti; pasal 19 (pemerintah akan memberikan
kemudahan bagi investor untuk memperoleh hak atas tanah), serta pasal 20 (Hak
guna usaha selama 95 tahun, hak guna bangunan selama 80 tahun, dan hak pakai selama
70 tahun), serta disinyalir undang-undang ini berpotensi akan menambah konflik agraria
yang terjadi di Indonesia.
Tercatat pula ada banyak pengesahan kebijakan
lain oleh Negara yang menyebabkan kekerasan (judicial violence) terhadap
masyarakat, sebut saja; UU No.7 tahun 2004 tentang sumber daya air, UU No.18
tahun 2004 tentang perkebunan, UU pertambangan serta perpres No.36 tahun 2005
yang direvisi menjadi perpres No.65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Dan melihat fenomena tersebut
diatas, patut kiranya bagi kita merasa prihatin dan kecewa. Terlebih pemerintah
tidak menunjukkan keseriusannya untuk menyelesaikan persoalan rakyat serta
membiarkan rakyat mencari solusi sendiri terhadap persoalan yang membelit
mereka.
Kondisi semacam ini tentu saja tidak
boleh didiamkan begitu saja. Scenario globalisasi terbukti telah mengekspos
kontradiksi dan kesalahan dalam doktrin-doktrinnya, serta memunculkan asumsi
public bahwa Negara dunia ketiga yang menyambut pasar bebas akan mengalami
perbaikan nasib. Terlebih dengan bergabungnya Indonesia dalam forum G20.
Parahnya, aparatus Negara yang seharusnya berperan dalam kegiatan pokok ekonomi
nasional dan internasional kini tidak bisa berbuat apa-apa. Dan restrukturisasi
dunia pun terjadi, sehingga pengaliran modal yang bebas tanpa intervensi dari
pemerintah kemudian tercapai. Misalnya; Penjualan BUMN kepada swasta,
melemahnya regulasi yang mengurusi tindakan perusahaan-perusahaan, penghapusan
semua proteksi ekonomi melalui bea cukai, serta penghapusan subsidi pada bahan
pokok merupakan kemenangan mutlak dari pasar bebas.
Harusnya usia kemerdekaan bangsa
Indonesia yang semakin matang menjadi cambuk bagi Negara untuk bisa
melaksanakan pembaharuan, perombakan dan pemulihan, serta penataan system demi
keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga Negara tidak
berfungsi sebagai simbolisasi pengukuhan adanya suatu bangsa yang merdeka,
melainkan mampu mengambil inisiatif untuk membangun struktur yang progresif
dalam mengatasi ketimpangan yang meminggirkan rakyat dari akses atas
penghidupan yang layak dan bermartabat.
Menanti Sumbangsih Anak Bangsa
Sebagaimana yang ditandaskan oleh
Adolf Hitler: “Revolusi yang hebat di dunia ini tidak disebabkan oleh kecerdasan
dan ilmu pengetahuan, tetapi oleh beberapa bentuk fanatisme yang
menginspirasikan massa mengangkat senjata”. Maka jelaslah sudah bahwa hanya
ditangan orang-orang yang bernyali saja perjuangan menuju perubahan yang
revolusioner akan terjadi. Dan harus diakui, oligarkhi kekuasaan yang dikuasai
oleh segelintir orang ini merupakan musuh utama rakyat Indonesia dalam melawan
persekongkolan antara Negara dan pemodal. Sehingga bahaya akan penjajahan gaya
baru atau yang lebih popular dengan sebutan neo-kolonialisme-imperialisme dapat
segera dituntaskan agar rakyat dapat berdaulat secara utuh atas negaranya tanpa
campur tangan asing.
Dan kesengsaraan rakyat Indonesia
yang dimiskinkan tersebut haruslah segera diakhiri, sehingga dibutuhkan adanya
sebuah gerakan yang akan menyatukan banyak sector sebagai upaya perlawanan
terhadap globalisasi. Dan jika regulator utama dalam kehidupan ekonomi adalah
mekanisme pasar bukan pemerintah, maka dibutuhkan persepsi individu dan
pengetahuan para individu untuk dapat memecahkan kompleksitas dan
ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itu, mekanisme pasar dapat juga menjadi
alat untuk menyelesaikan masalah sosial yang menjangkiti masyarakat. Dan
kemerdekaan serta kedaulatan bangsa Indonesia dapat seutuhnya menjadi milik sadar massa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar