Oleh
: Mayshiza Widya*
“…Beberapa juta jiwa sekarang hidup dalam
keadaan pagi makan, petang tidak. Mereka tidak bertanah dan beralat lagi, tidak
berpengharapan dibelakang hari. Kekuasaan atas tanah pabrik, alat-alat
pengangkutan, dan badan perdagangan, kini semuanya dipusatkan dalam tangan
beberapa sindikat…”, (Tan Malaka)
Pemerintah tidak juga
memprioritaskan sector pertanian, tapi malah mengandalkan industri dan jasa
yang jelas sangat tergantung pada investasi, perdagangan saham, dan utang.
Sebenarnya muncul harapan besar bagi petani untuk meningkatkan tarah hidupnya
dengan program nasional yang dicanangkan SBY-JK pada 11 Juni 2005 berupa program
Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Yang kemudian disusul
oleh pengumuman pemerintah pada 28 September 2006 yang menyatakan akan
melaksanakan pembaruan agraria dengan menyediakan lahan seluas 8,15 juta hektar
via Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Bahkan, janji pelaksanaan
pembaruan agraria diperkukuh melalui pidato Presiden SBY pada 31 Januari 2007.
itulah yang dilakukan birokrasi, dalam semua urusan public mereka tampak
perduli, sehingga banyak membual tentang perubahan, tapi sebenarnya tidak
menggerakkan apapun dalam kenyataan social.
Modus pergerakan baru menjadi
pangtgung untuk berbicara empaty dan solidaritas. Sedangkan derap kapitalisme
semakin menggejala dengan menyita berbagai ruang public dan menciptakan
kemiskinan dalam bentuk yang paling ekstrim. Seperti; orang miskin meregang
nyawa di bawah jembatan karena kelaparan, orang miskin makan nasi sisa karena
beras mahal, orang miskin tak bisa sekolah karena komersialisasi pendidikan.
Sedangkan kapitalisme kian menebarkan paradigma kapitalistiknya yang konsumtif,
hedonis, pragmatis, dan serba instant dengan memperlihatkan berbagai pusat
perbelanjaan yang merangsek ke kota-kota kecil dan kredit konsimtif juga gencar
ditebar ke masyarakat berpenghasilan rendah. Dan kini rakyat kian terlantar di
pingggir-pinggir kemajuan dan diantara derasnya roda kehidupan yang menuntut
mereka untuk survive.
Negara seakan menghilang saat
rakyat membutuhkan perannya, kebijakan yang anti rakyat benar-benar dirasakan
oleh para petani. Tengok saja, pada tahun 2007 pemerintah kembali mengimpor 1,5
juta ton beras dan 1, 5 juta ton kedelai. Yang tentu saja hal tersebut tidak
lepas dari intervensi WTO akibat liberalissi perdagangan (baca: penghapusan
subsidi domestic nasional, penghapusan pajak ekspor, penghapusan tarif masuk).
Dan ironisnya, dari total 349 kabupaten di Indonesia, terjadi rawan pangan
pada 100 kabupaten. Di antara 100 kabupaten tersebut, 30 kabupaten dinyatakan
kronis dan 60 cukup rawan.
Masih ditambah lagi dengan
kebijakan pemerintah mengesahkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal
yang sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 2, Pasal 6 Pasal 7, dan yang
berhubungan langsung dengan agraria adalah Pasal 19 (pemerintah akan memberi
kemudahan bagi investor untuk memperoleh hak atas tanah), serta Pasal 20 (HGU
95 tahun, HGB 80 tahun, dan HP 70 tahun) dan disinyalir Undang-Undang ini akan
berpotensi menambah konflik agraria. Tercatat pula, ada banyak kebijakan
lainnya yang menyebabkan kekerasan (judicial violence) terhadap petani yaitu UU
7/2004 tentang sumberdaya air, UU 18/2004 tentang Perkebunan, UU Pertambangan
serta perpres 36/2005 direvisi menjadi perpres 65/2006 tentang pengadaan tanah
bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepetingan umum. Dan sekarang ini pemerintah
dengan DPR RI sedang menyusun RUU tentang Lahan
Pertanian Pangan Abadi yang arahnya belum jelas. Dapat disimpulkan bahwa banyak
kebijakan agraria yang kontradiktif dengan pencapaian pembaruan agraria yang
dimandatkan UUPA 1960.
Inkonsistensi pemerintah dalam
pembangunan pertanian dan pedesaan juga terlihat dengan rendahnya jumlah
anggaran yang dialokasikan untuk sektor ini. Anggaran untuk sektor pertanian,
perikanan dan kehutanan misalnya, hanya seperdelapan dari jumlah anggaran yang
ada. Karena sisanya dialokasikan untuk pembayaran utang yang mencapai 85. 1
trilyun rupiah. Konflik agraria juga juga merupakan batu sandungan bagi para
petani. Lebih dari 76 kasus sengketa
agrarian yang belum juga terselesaikan, Lebih dari 196.179 Ha lahan rakyat
dirampas sehingga tidak bisa bertani di atas lahan tersebut. Lebih dari 166
petani tercatat dikriminalisasi dengan ditangkap dan dijadikan tersangka,
hampir semua petani yang ditangkap mengalami tindak kekerasan. belum lagi lebih
dari 24.257 KK petani yang tergusur dari tanahnya dan mengalami pelanggaran
HAM. 8 orang tercatat tewas dalam konflik. Dari banyak korban konflik, ada 12
orang diantaranya tercatat mengalami luka tembak..
Dan pemerintah terbukti tidak
mampu melaksanakan mandatnya sesuai dengan konstitusi RI dan UUPA NO.5 Tahun
1960. Oleh sebab itu, kita butuh solusi yang berani dan luar biasa, sehingga
pelaksanaan Pembaruan Agraria yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok
Agraria 1960 (UUPA 1960) sebagai penjabaran dari UUD 1945 pasal 33, merupakan
agenda yang mendasar bagi Indonesia untuk terjadinya perombakan, pembaruan,
pemulihan dan penataan sistem agraria nasional yang sejati demi keadilan dan
kemakmuran bagi petani, dan seluruh rakyat Indonesia. Dan agenda ini, tidak
bisa ditunda-tunda lagi dengan alasan apapun. Sebagaimana yang diucapkan oleh
Wiji Thukul “…Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik
dilarang tanpa alasan. Dituduh subversive dan menggangu keamanan, maka hanya
ada satu kata: Lawan!”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar