Reforma agraria : gerbang bagi perubahan Indonesia


                      
Oleh : Mayshiza Widya*

“…Beberapa juta jiwa sekarang hidup dalam keadaan pagi makan, petang tidak. Mereka tidak bertanah dan beralat lagi, tidak berpengharapan dibelakang hari. Kekuasaan atas tanah pabrik, alat-alat pengangkutan, dan badan perdagangan, kini semuanya dipusatkan dalam tangan beberapa sindikat…”, (Tan Malaka)


Ilustrasi menyedihkan yang dibuat Tan Malaka tersebut memperlihatkan kondisi rakyat yang sesungguhnya. Sebuah pernyataan yang ditulis puluhan tahun lampau, tetapi masih dekat dengan kenyataan yang sekarang kita alami. Betapa tidak, angka kemiskinan di Indonesia yang dilaporkan oleh BPS pada bulan mater 2008 lalu telah mencapai 34,96 juta jiwa atau 15,42 persen dari total penduduk. Sedangkan P2E-LIPI justru memperkirakan akan terjadi kenaikan jumlah warga miskin di Indonesia menjadi 41,7 juta jiwa atau 21,92 persen. Sehingga tak bisa disangkal lagi bahwa kemiskinan secara kualitatif masih sangat akut.
Pemerintah tidak juga memprioritaskan sector pertanian, tapi malah mengandalkan industri dan jasa yang jelas sangat tergantung pada investasi, perdagangan saham, dan utang. Sebenarnya muncul harapan besar bagi petani untuk meningkatkan tarah hidupnya dengan program nasional yang dicanangkan SBY-JK pada 11 Juni 2005 berupa program Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Yang kemudian disusul oleh pengumuman pemerintah pada 28 September 2006 yang menyatakan akan melaksanakan pembaruan agraria dengan menyediakan lahan seluas 8,15 juta hektar via Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Bahkan, janji pelaksanaan pembaruan agraria diperkukuh melalui pidato Presiden SBY pada 31 Januari 2007. itulah yang dilakukan birokrasi, dalam semua urusan public mereka tampak perduli, sehingga banyak membual tentang perubahan, tapi sebenarnya tidak menggerakkan apapun dalam kenyataan social.
Modus pergerakan baru menjadi pangtgung untuk berbicara empaty dan solidaritas. Sedangkan derap kapitalisme semakin menggejala dengan menyita berbagai ruang public dan menciptakan kemiskinan dalam bentuk yang paling ekstrim. Seperti; orang miskin meregang nyawa di bawah jembatan karena kelaparan, orang miskin makan nasi sisa karena beras mahal, orang miskin tak bisa sekolah karena komersialisasi pendidikan. Sedangkan kapitalisme kian menebarkan paradigma kapitalistiknya yang konsumtif, hedonis, pragmatis, dan serba instant dengan memperlihatkan berbagai pusat perbelanjaan yang merangsek ke kota-kota kecil dan kredit konsimtif juga gencar ditebar ke masyarakat berpenghasilan rendah. Dan kini rakyat kian terlantar di pingggir-pinggir kemajuan dan diantara derasnya roda kehidupan yang menuntut mereka untuk survive.
Negara seakan menghilang saat rakyat membutuhkan perannya, kebijakan yang anti rakyat benar-benar dirasakan oleh para petani. Tengok saja, pada tahun 2007 pemerintah kembali mengimpor 1,5 juta ton beras dan 1, 5 juta ton kedelai. Yang tentu saja hal tersebut tidak lepas dari intervensi WTO akibat liberalissi perdagangan (baca: penghapusan subsidi domestic nasional, penghapusan pajak ekspor, penghapusan tarif masuk). Dan ironisnya, dari total 349 kabupaten di Indonesia, terjadi rawan pangan pada 100 kabupaten. Di antara 100 kabupaten tersebut, 30 kabupaten dinyatakan kronis dan 60 cukup rawan.
Masih ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah mengesahkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal yang sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 2, Pasal 6 Pasal 7, dan yang berhubungan langsung dengan agraria adalah Pasal 19 (pemerintah akan memberi kemudahan bagi investor untuk memperoleh hak atas tanah), serta Pasal 20 (HGU 95 tahun, HGB 80 tahun, dan HP 70 tahun) dan disinyalir Undang-Undang ini akan berpotensi menambah konflik agraria. Tercatat pula, ada banyak kebijakan lainnya yang menyebabkan kekerasan (judicial violence) terhadap petani yaitu UU 7/2004 tentang sumberdaya air, UU 18/2004 tentang Perkebunan, UU Pertambangan serta perpres 36/2005 direvisi menjadi perpres 65/2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepetingan umum. Dan sekarang ini pemerintah dengan DPR RI sedang menyusun RUU tentang Lahan Pertanian Pangan Abadi yang arahnya belum jelas. Dapat disimpulkan bahwa banyak kebijakan agraria yang kontradiktif dengan pencapaian pembaruan agraria yang dimandatkan UUPA 1960.
 Inkonsistensi pemerintah dalam pembangunan pertanian dan pedesaan juga terlihat dengan rendahnya jumlah anggaran yang dialokasikan untuk sektor ini. Anggaran untuk sektor pertanian, perikanan dan kehutanan misalnya, hanya seperdelapan dari jumlah anggaran yang ada. Karena sisanya dialokasikan untuk pembayaran utang yang mencapai 85. 1 trilyun rupiah. Konflik agraria juga juga merupakan batu sandungan bagi para petani.  Lebih dari 76 kasus sengketa agrarian yang belum juga terselesaikan, Lebih dari 196.179 Ha lahan rakyat dirampas sehingga tidak bisa bertani di atas lahan tersebut. Lebih dari 166 petani tercatat dikriminalisasi dengan ditangkap dan dijadikan tersangka, hampir semua petani yang ditangkap mengalami tindak kekerasan. belum lagi lebih dari 24.257 KK petani yang tergusur dari tanahnya dan mengalami pelanggaran HAM. 8 orang tercatat tewas dalam konflik. Dari banyak korban konflik, ada 12 orang diantaranya tercatat mengalami luka tembak..
Dan pemerintah terbukti tidak mampu melaksanakan mandatnya sesuai dengan konstitusi RI dan UUPA NO.5 Tahun 1960. Oleh sebab itu, kita butuh solusi yang berani dan luar biasa, sehingga pelaksanaan Pembaruan Agraria yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) sebagai penjabaran dari UUD 1945 pasal 33, merupakan agenda yang mendasar bagi Indonesia untuk terjadinya perombakan, pembaruan, pemulihan dan penataan sistem agraria nasional yang sejati demi keadilan dan kemakmuran bagi petani, dan seluruh rakyat Indonesia. Dan agenda ini, tidak bisa ditunda-tunda lagi dengan alasan apapun. Sebagaimana yang diucapkan oleh Wiji Thukul “…Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan. Dituduh subversive dan menggangu keamanan, maka hanya ada satu kata: Lawan!”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar